Sabtu, 17 Maret 2012

RAHASIA BANK VERSUS RAHASIA JABATAN BAGI NOTARIS BANK SEBAGAI PIHAK TERAFILIASI

PENGANTAR
Notaris sebagai Pejabat Umum merupakan JABATAN KEPERCAYAAN yang bersumber dari: 1) Negara yang memberikan kepercayaan kepada Notaris dengan mendelegasikan sebagian kekuasaan Negara dibidang hukum privat (hukum perdata) dalam mengatur hubungan-hubungan hukum yang dilakukan oleh masyarakat untuk dituangkan dalam suatu akta otentik dan 2) MASYARAKAT yang mempercayai atau menghendaki atau meminta agar perbuatan hukum yang dilakukan dituangkan dalam suatu akta otentik yang memiliki kekuatan bukti sempurna (lengkap). Masyarakat yang mempercayai notaris juga menghendaki agar notaris merahasiakan segala perbuatan hukum yang dituangkan dalam isi akta dan segala keterangan yang diberikan kepada notaris dalam pembuatan akta itu. Rahasia Jabatan Notaris lahir karena adanya pengaturan dalam UU nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan juga hak setiap orang  untuk tidak dipublikasikan mengenai hal hal yang bersifat pribadi. Rahasia Jabatan Notaris mencakup kewajiban notaris merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta tersebut, kecuali:-UU lain menentukan lain atau rahasia jabatan tidak berlaku bagi orang yang berkepentingan langsung pada akta (pihak dalam akta), para ahli waris atau  orang yang mempunyai hak atau dengan Persetujuan Majelis Pengawas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 UU Jabatan Notaris. Dasar Hukum Rahasia Jabatan notaris diatur dalam:
Pasal 4 ayat 2 UU Jabatan Notaris (sumpah jabatan) yang berbunyi:
 “….Bahwa saya akan merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatan saya.”