Sabtu, 17 Maret 2012

RAHASIA BANK VERSUS RAHASIA JABATAN BAGI NOTARIS BANK SEBAGAI PIHAK TERAFILIASI

PENGANTAR
Notaris sebagai Pejabat Umum merupakan JABATAN KEPERCAYAAN yang bersumber dari: 1) Negara yang memberikan kepercayaan kepada Notaris dengan mendelegasikan sebagian kekuasaan Negara dibidang hukum privat (hukum perdata) dalam mengatur hubungan-hubungan hukum yang dilakukan oleh masyarakat untuk dituangkan dalam suatu akta otentik dan 2) MASYARAKAT yang mempercayai atau menghendaki atau meminta agar perbuatan hukum yang dilakukan dituangkan dalam suatu akta otentik yang memiliki kekuatan bukti sempurna (lengkap). Masyarakat yang mempercayai notaris juga menghendaki agar notaris merahasiakan segala perbuatan hukum yang dituangkan dalam isi akta dan segala keterangan yang diberikan kepada notaris dalam pembuatan akta itu. Rahasia Jabatan Notaris lahir karena adanya pengaturan dalam UU nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan juga hak setiap orang  untuk tidak dipublikasikan mengenai hal hal yang bersifat pribadi. Rahasia Jabatan Notaris mencakup kewajiban notaris merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta tersebut, kecuali:-UU lain menentukan lain atau rahasia jabatan tidak berlaku bagi orang yang berkepentingan langsung pada akta (pihak dalam akta), para ahli waris atau  orang yang mempunyai hak atau dengan Persetujuan Majelis Pengawas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 UU Jabatan Notaris. Dasar Hukum Rahasia Jabatan notaris diatur dalam:
Pasal 4 ayat 2 UU Jabatan Notaris (sumpah jabatan) yang berbunyi:
 “….Bahwa saya akan merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatan saya.”


Pasal 16 ayat  1 huruf a UU Jabatan Notaris berbunyi:
“dalam menjalankan jabatannya, notaris berkewajiban merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain.”
Pasal 54 UU Jabatan Notaris  berbunyi:
“Notaris hanya dapat memberikan, memperlihatkan atau memberitahukan isi akta, Grosse Akta, Salinan Akta dan Kutipan Akta kepada orang yang berkepentingan langsung pada akta,  ahli waris atau  orang yang mempunyai hak, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.”
Pasal 322 ayat 1 KUH.Pidana berbunyi:
Barang siapa dengan sengaja membuka sesuatu rahasia yang ia wajib menyimpannya oleh karena jabatan atau pekerjaan baik yang sekarang maupun yang dahulu, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan bulan.
Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan, juga mengenal adanya RAHASIA BANK, dan masalah yang dihadapi siapa yang wajib menyimpan rahasia bank? Apakah notaris yang memberikan jasa pada bank termasuk pihak yang wajib menyimpan rahasia Bank? Bagaimana jika ada benturan antara Rahasia Bank dan Rahasia jabatan Notaris?
NOTARIS BANK SEBAGAI PIHAK TERAFILIASI
Rahasia Bank adalah kewajiban merahasiakan mengenai: Keterangan-keterangan tentang keadaan keuangan nasabahnya yang tercatat padanya dan hal-hal lain yang harus dirahasiakan oleh bank menurut kelaziman dalam dunia perbankan. Pengecualian terhadap -kewajiban merahasiakan bagi bank, dalam hal untuk kepentingan perpajakan; untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana; dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya; dalam rangka tukar menukar informasi antar bank; untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada BUPLN/PUPN; dan atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan dan permintaan ahli waris. Pengecualian  untuk membuka rahasia bank tersebut harus dengan perintah atau persetujuan tertulis Pimpinan Bank Indonesia.   Notaris yang menyediakan jasa bagi Bank termasuk sebagai pihak yang terafiliasi dan menurut UU Perbankan, yang wajib menyimpan rahasia bank adalah BANK dan PIHAK TERAFILIASI. Notaris yang membuat akta akta antara Bank dengan Nasabah, wajib menyimpan rahasia bank tersebut, dan pengecualian untuk membuka rahasia bank dalam perkara pidana atau perkara perdata antara bank dengan nasabah, hanya boleh dilakukan dengan perintah atau persetujuan tertulis dari Pimpinan Bank Indonesia. Bagiamana hubungan antara rahasia bank dengan rahasia jabatan yang diatur dalam UU jabatan Notaris? Apakah untuk kepentingan peradilan Majelis Pengawas Daerah Notaris berwenang memberikan persetujuan kepada Notaris untuk didengar keterangan sebagai saksi atau memberikan foto copy minuta atau memberikan minuta akta dari akta akta yang dibuat antara bank dan nasabahnya?
RAHASIA BANK MERUPAKAN LEX SPESIALIS DARI RAHASIA JABATAN
Memahami hubungan antara RAHASIA BANK yang diatur dalam UU nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan RAHASIA JABATAN yang diatur dalam UU nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, harus menggunakan para meter asas LEX SPESIALIS DEROGAT LEX GENERALIS, dimana UU Perbankan merupakan ketentuan Khusus dan UU jabatan Notaris merupakan Ketentuan Umum, dalam arti Notaris yang memberikan jasa bagi Bank, wajib menyimpan rahasia Bank khususnya untuk akta akta yang dibuat antara bank dengan nasabah. Rahasia Jabatan Notaris mencakup isi akta dan keterangan yang diberikan berkaitan dengan pembuatan akta namun jika isi akta dan keterangan yang diberikan berkaitan dengan hubungan antara nasabah dengan bank maka hal tersebut tunduk pada UU Perbankan. Beberapa pengecualian dimana Rahasia Bank tidak berlaku dan untuk membukanya tidak memerlukan persetjuuna tertulis Pimpinan Bank Indonersia diantaranya berkaitan dengan Tindak Pidana Terorisme, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tindak Pidana Pencucian Uang dan Narkotika. Pelaksanaan Pasal 66 UU Jabatan Notaris bagi Notaris yang memberikan jasa bagi Bank atau Notaris sebagai pihak terafiliasi, hanya dapat dilakukan oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris  setelah terlebih dahulu mendapatkan perintah atau persetujuan tertulis PIMPINAN BANK INDONESIA. Pelanggaran terhadap rahasia bank dapat dikenakan sanksi berdasarkan pasal  47 UU Perbankan yaitu hukum penjara sekurang-kurangnya 2 tahun dan selama lamanya 4 tahuan serta denda  sekurang-kurangnya Rp. 4 milyar dan sebanyaknya Rp. 6 milyar. Semoga tulisan pendek ini bisa menjadi kajian bagi komunitas notaris dalam mengaplikasikan pasal 66 UU Jabatan Notaris jo UU Perbankan.

----000-----.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar