Sabtu, 17 Maret 2012

RAHASIA BANK VERSUS RAHASIA JABATAN BAGI NOTARIS BANK SEBAGAI PIHAK TERAFILIASI

PENGANTAR
Notaris sebagai Pejabat Umum merupakan JABATAN KEPERCAYAAN yang bersumber dari: 1) Negara yang memberikan kepercayaan kepada Notaris dengan mendelegasikan sebagian kekuasaan Negara dibidang hukum privat (hukum perdata) dalam mengatur hubungan-hubungan hukum yang dilakukan oleh masyarakat untuk dituangkan dalam suatu akta otentik dan 2) MASYARAKAT yang mempercayai atau menghendaki atau meminta agar perbuatan hukum yang dilakukan dituangkan dalam suatu akta otentik yang memiliki kekuatan bukti sempurna (lengkap). Masyarakat yang mempercayai notaris juga menghendaki agar notaris merahasiakan segala perbuatan hukum yang dituangkan dalam isi akta dan segala keterangan yang diberikan kepada notaris dalam pembuatan akta itu. Rahasia Jabatan Notaris lahir karena adanya pengaturan dalam UU nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan juga hak setiap orang  untuk tidak dipublikasikan mengenai hal hal yang bersifat pribadi. Rahasia Jabatan Notaris mencakup kewajiban notaris merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta tersebut, kecuali:-UU lain menentukan lain atau rahasia jabatan tidak berlaku bagi orang yang berkepentingan langsung pada akta (pihak dalam akta), para ahli waris atau  orang yang mempunyai hak atau dengan Persetujuan Majelis Pengawas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 UU Jabatan Notaris. Dasar Hukum Rahasia Jabatan notaris diatur dalam:
Pasal 4 ayat 2 UU Jabatan Notaris (sumpah jabatan) yang berbunyi:
 “….Bahwa saya akan merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatan saya.”

Senin, 05 Maret 2012

Konsultasi

Silahkan ,,, Postkan Komentar untuk konsul mengenai hal-hal menyangkut seputar hukum dan notaris.... jika ada hal yang ingin di tanyakan lebih lanjut, buka link email...

Minggu, 04 Maret 2012

Daftar Isi

Untuk Melihat Daftar Isi di setiap Label, Pilih salah satu kategori yang ingin anda cari :

Kontak Person

Alamat....

Profil Lengkap

Nama PIETER; Pendidikan: - Sarjana Hukum, Fakultas Hukum Universitas Indonesia Tahun 1984; - Spesialis Notariat Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Tahun 1990; - Magister Hukum Bidang Hukum Ekonomi Program pasca Sarjana Universitas Indonesia, Tahun 1999; -Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum UNPAR, Bandung. Pekerjaan: - Pengacara Tahun 1992 sampai dengan Tahun 1996; - Notaris/PPAT sejak Tahun 1996/1997 sampai dengan sekarang; - Dosen Program Kenotariatan Universitas Indonesia Tahun 1996 dan Tahun 2008 sampai dengan sekarang; - Dosen Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Tahun 2003 sampai dengan sekarang; - Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Tahun 1997 sampai dengan sekarang; - Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Depok Tahun 2008 sampai dengan Mei 2011; - Wakil Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris Jawa Barat, Juli 2011 sampai dengan sekarang; - Penulis tetap Majalah Renvoi Tahun 2003 sampai dengan sekarang; Organisasi Profesi: - Ketua Pengurus Wilayah IPPAT Jawa Barat (2007-2010); - Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia propinsi Jawa Barat (2008-2012); Lain-lain: - sebagai narasumber dalam berbagai up-grading atau pelatihan yang diselenggarakan oleh Ikatan Notaris Indonesia.